| No |
Jenis Informasi yang Dikecualikan |
Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Pertimbangan Bagi Publik |
Jangka Waktu |
| 1 |
Data pribadi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (NIK, KK, alamat, nomor telepon pribadi, rekening bank, data kesehatan) |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h; |
Melindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi |
Selama informasi masih mengandung data pribadi |
| UU Perlindungan Data Pribadi |
| 2 |
Nilai akademik mahasiswa secara individu |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h |
Menjaga kerahasiaan data akademik mahasiswa |
Selama masih menjadi data pribadi |
| 3 |
Soal ujian, bank soal, dan kunci jawaban yang masih digunakan |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i |
Mencegah kebocoran soal dan menjaga integritas evaluasi akademik |
Sampai soal tidak digunakan lagi |
| 4 |
Dokumen hasil seleksi calon dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memuat data pribadi |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h |
Melindungi privasi peserta seleksi |
Selama dokumen masih memiliki nilai administrasi |
| 5 |
Dokumen hasil pemeriksaan internal/audit yang belum final |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i |
Dapat mengganggu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan |
Sampai audit dinyatakan selesai |
| 6 |
Dokumen evaluasi kinerja individu pegawai (Hasil SKP, DP3, rekapitulasi peer review kenaikan jabatan fungsional dosen) |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan g; |
Menghindari terganggunya proses pemeriksaan dan menjaga asas praduga tak bersalah |
Sampai keputusan berkekuatan tetap |
| UU No.20 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara |
| 7 |
Kata sandi, akun, kode akses, serta konfigurasi sistem informasi |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j |
Mencegah penyalahgunaan sistem dan serangan siber |
Selama sistem masih digunakan |
| 8 |
Proses Examination/pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin (Berkas berita acara pemeriksaan kasus kecurangan akademik, plagiasi, atau pelanggaran etik yang sedang berjalan) |
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan b |
Dapat mengganggu independensi tim komite etik, merusak asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menghilangkan barang bukti |
Sampai adanya keputusan/SK sanksi yang berkekuatan hukum tetap |