Pascasarjana
Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Daftar Informasi yang Dikecualikan

No Jenis Informasi yang Dikecualikan Alasan / Dasar Hukum Pengecualian Informasi Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
1 Data pribadi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (NIK, KK, alamat, nomor telepon pribadi, rekening bank, data kesehatan) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h; Melindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi Selama informasi masih mengandung data pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi
2 Nilai akademik mahasiswa secara individu UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h Menjaga kerahasiaan data akademik mahasiswa Selama masih menjadi data pribadi
3 Soal ujian, bank soal, dan kunci jawaban yang masih digunakan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i Mencegah kebocoran soal dan menjaga integritas evaluasi akademik Sampai soal tidak digunakan lagi
4 Dokumen hasil seleksi calon dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memuat data pribadi UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h Melindungi privasi peserta seleksi Selama dokumen masih memiliki nilai administrasi
5 Dokumen hasil pemeriksaan internal/audit yang belum final UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i Dapat mengganggu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan Sampai audit dinyatakan selesai
6 Dokumen evaluasi kinerja individu pegawai (Hasil SKP, DP3, rekapitulasi peer review kenaikan jabatan fungsional dosen) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan g; Menghindari terganggunya proses pemeriksaan dan menjaga asas praduga tak bersalah Sampai keputusan berkekuatan tetap
UU No.20 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara
7 Kata sandi, akun, kode akses, serta konfigurasi sistem informasi UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j Mencegah penyalahgunaan sistem dan serangan siber Selama sistem masih digunakan
8 Proses Examination/pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin (Berkas berita acara pemeriksaan kasus kecurangan akademik, plagiasi, atau pelanggaran etik yang sedang berjalan) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan b Dapat mengganggu independensi tim komite etik, merusak asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menghilangkan barang bukti Sampai adanya keputusan/SK sanksi yang berkekuatan hukum tetap

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899