| Direktur | a | Memimpin penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; |
| b | Membina sivitas akademika (tenaga pendidik dan mahasiswa), serta tenaga kependidikan; | |
| c | Menjaga hubungan dengan lingkungan untuk menciptakan iklim akademik yang kondusif; | |
| d | Menyusun program kerja 4 tahun dan menyiapkan kegiatan tahunan, neraca anggaran dan pendapatan pascasarjana, serta mengadakan evaluasi dan pelaporan dalam bentuk laporan indikator kinerja utama (IKU) setiap akhir tahun; | |
| e | Menjalin, membina hubungan dan mengevaluasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta, baik dalam maupun luar negeri; | |
| f | Membina hubungan kerjasama dengan civitas akademika, tenaga kependidikan, alumni, fakultas, universitas dan yayasan; | |
| g | Dalam menetapkan kebijakan baru dan strategis, Direktur berkonsultasi terlebih dahulu dengan universitas; | |
| Wakil Direktur | a | Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur. |
| b | Wakil Direktur dibantu prodi S2 dan S3 dalam melaksanakan tugas akademik dan kelembagaan, pembinaan mahasiswa dan alumni serta kerjasama. | |
| c | Wakil Direktur dibantu Kasubag TU dalam tugas administrasi umum, perencanaan dan keuangan. | |
| d | Menjabarkan kebijakan umum maupun khusus Direktur untuk didistribusikan kepada prodi maupun tatausaha, Mengkoordinasikan rancangan jadwal perkuliahan prodi S2 maupun S3 hingga proses evaluasinya. | |
| e | Mengkoordinasikan dan mengusulkan kepada Direktur pengajuan dosen mata kuliah, dosen pembimbing hingga dosen penguji dari prodi S2 maupun S3 untuk disahkan. | |
| f | Membantu Direktur dalam melaksanakan pembinaan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi | |
| g | Merencanakan bersama Kasubag TU kerja-kerja administrasi, keuangan serta pendukung akademik lainnya untuk kelancaran proses belajar mengajar. | |
| h | Melakukan kontrol lingkungan kampus untuk kondusifitas belajar mengajar dan suasana akademik lainnya pada Pascasarjana. | |
| i. | Melakukan kontrol lingkungan kampus untuk kondusifitas belajar mengajar dan suasana akademik lainnya pada Pascasarjana. | |
| Ketua Program Studi Prodi | a | Melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan tertentu. Menentukan dosen pemegang mata kuliah Mata Kuliah; |
| b | Memberi rekomendasi mahasiswa yang terlambat herregistrasi | |
| c | Mengesahkan KRS mahasiswa; | |
| d | Menentukan Dosen Pembimbing, Penguji disertasi, dan Komprehensif; | |
| e | Mengesahkan judul disertasi; | |
| f | Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan, dan bimbingan Mahasiswa | |
| g | Mengawasi pelaksanaan ujian-ujian; | |
| h | Memberi pengarahan dan melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian, diskusi, dan Kuliah Umum Program Studi; Melaksanakan koordinasi penyusunan diktat oleh dosen program studi; | |
| i. | Usaha kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan Program Studi | |
| j | Menyusun sebaran mata kuliah; | |
| k | Memberi pengarahan dan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler program studi | |
| l | Menyediakan instrumen registrasi dan herregistrasi mahasiswa: Menerima permohonan cuti studi. | |
| m | Membuat data mahasiswa aktif, DO (Drop Out), Cuti, dan mutasi setiap semester; | |
| n | Mengurus usulan kepangkatan dan sertifikasi dosen | |
| o | Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas | |
| Sekretaris Program Studi | a | Melakukan koordinasi dengan Ketua Program Studi dalam melaksanakan kebijakan/ program kerja program studi; |
| b | Memahami peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan materi kegiatan penyelenggaraan program studi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan; | |
| c | Membantu Ketua Program Studi dan melaksanakan penyelenggaraan program studi yang meliputi: a. kegiatan kemahasiswaan; b. pengembangan pendidikan dan pengajaran; c. pembinaan tenaga dosen di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi; d. kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya; e. kegiatan publikasi ilmiah; f. kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama; h. pengusulan dosen mengajar; i. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan dan penjadwalan kuliah, UTS, UAS, Ujian Komprehensif, Seminar Proposal Skripsi, Ujian Skripsi dan kegiatan akademik lainnya; j. persiapan dan pengkoordinasian kegiatan dosen pengajar di penyelenggaraan program studi yang meliputi: a. kegiatan kemahasiswaan; b. pengembangan pendidikan dan pengajaran; c. pembinaan tenaga dosen di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi; d. kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya; e. kegiatan publikasi ilmiah; f. kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama; h. pengusulan dosen mengajar; i. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan dan penjadwalan kuliah, UTS, UAS, Ujian Komprehensif, Seminar Proposal Skripsi, Ujian Skripsi dan kegiatan akademik lainnya; j. persiapan dan pengkoordinasian kegiatan dosen pengajar di program studi dalam pembuatan Pernyataan Kesanggupan Mengajar, Kontrak Kuliah, RPS, Presensi dan Jurnal Perkuliahan, Validasi Naskah Soal Ujian, Daftar Hadir UAS, Berita Acara UAS, dan Daftar Nilai UAS pada setiap semester; k. proses pemberian persetujuan judul skripsi, pengusulan dosen pembimbing skripsi, serta validasi dan verifikasi kelengkapan proposal skripsi; | |
| d | Membantu Dekan dalam merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lain yang berkaitan dengan pemenuhan visi dan misi fakultas, IKU Dekan dan kegiatan prioritas lainnya; | |
| e | Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan/ program kerja kepada Ketua Program Studi dan melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Ketua Program Studi atau atasan lain baik tertulis maupun lisan. | |
| Kepala Subbagian TU | a | Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan kebijakan/ program kerja urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas; |
| b | Memahami peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan materi kegiatan layanan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan; | |
| c | Melaksanakan kebijakan/ program kerja bidang urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas, meliputi: | |
| a) urusan ketatausahaan; | ||
| b) urusan kerumahtanggaan; | ||
| c) layanan administrasi kepegawaian; | ||
| d) hubungan masyarakat; | ||
| e) barang milik negara; dan f) sistem informasi; | ||
| d | Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan/ program kerja kepada Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas; | |
| e | Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan. | |
| Gugus Jaminan Mutu | a | Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas |
| b | Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) | |
| c | Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas | |
| d | Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan di bidang akademik |






