Pascasarjana
Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Direktur a Memimpin penyelenggaraan pendidikan, pengajaran,   penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b Membina  sivitas  akademika (tenaga pendidik dan mahasiswa), serta tenaga kependidikan;
c Menjaga hubungan dengan lingkungan untuk menciptakan iklim akademik yang kondusif;
d Menyusun program kerja 4 tahun dan menyiapkan kegiatan tahunan, neraca anggaran dan pendapatan pascasarjana, serta mengadakan evaluasi dan pelaporan dalam bentuk laporan indikator kinerja utama (IKU) setiap akhir tahun;
e Menjalin, membina hubungan dan mengevaluasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta, baik dalam maupun luar negeri;
f Membina hubungan kerjasama dengan civitas akademika, tenaga kependidikan, alumni, fakultas, universitas dan yayasan;
g Dalam menetapkan kebijakan baru dan strategis, Direktur berkonsultasi terlebih dahulu dengan universitas;
Wakil Direktur a Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
b Wakil  Direktur  dibantu  prodi  S2 dan S3 dalam melaksanakan tugas akademik dan kelembagaan, pembinaan mahasiswa dan alumni serta kerjasama.
c Wakil  Direktur  dibantu  Kasubag TU dalam tugas administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
d Menjabarkan  kebijakan  umum  maupun  khusus  Direktur untuk didistribusikan kepada prodi maupun tatausaha, Mengkoordinasikan   rancangan   jadwal  perkuliahan  prodi  S2 maupun S3 hingga proses evaluasinya.
e Mengkoordinasikan dan mengusulkan kepada Direktur pengajuan dosen mata kuliah, dosen pembimbing hingga dosen penguji dari prodi S2 maupun S3 untuk disahkan.
f Membantu Direktur dalam melaksanakan pembinaan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
g Merencanakan bersama Kasubag TU kerja-kerja administrasi, keuangan  serta  pendukung akademik lainnya untuk kelancaran proses belajar mengajar.
h Melakukan kontrol lingkungan kampus untuk kondusifitas belajar mengajar dan suasana akademik lainnya pada Pascasarjana.
i. Melakukan kontrol lingkungan kampus untuk kondusifitas belajar mengajar dan suasana akademik lainnya pada Pascasarjana.
Ketua Program Studi Prodi a Melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan tertentu. Menentukan dosen pemegang mata kuliah Mata Kuliah;
b Memberi rekomendasi mahasiswa yang terlambat herregistrasi
c Mengesahkan KRS mahasiswa;
d Menentukan    Dosen    Pembimbing,    Penguji    disertasi,    dan Komprehensif;
e Mengesahkan judul disertasi;
f Memantau dan   mengevaluasi   pelaksanaan   perkuliahan,   dan bimbingan Mahasiswa
g Mengawasi pelaksanaan ujian-ujian;
h Memberi  pengarahan  dan  melaksanakan  koordinasi  kegiatan penelitian, diskusi, dan Kuliah Umum Program Studi; Melaksanakan koordinasi penyusunan diktat oleh dosen program studi;
i. Usaha    kerjasama    dengan    instansi    terkait    dalam    rangka pengembangan Program Studi
j Menyusun sebaran mata kuliah;
k Memberi  pengarahan  dan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler program studi
l Menyediakan instrumen registrasi dan herregistrasi mahasiswa: Menerima permohonan cuti studi.
m Membuat data mahasiswa aktif, DO (Drop Out), Cuti, dan mutasi setiap semester;
n Mengurus usulan kepangkatan dan sertifikasi dosen
o Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
Sekretaris Program Studi a Melakukan   koordinasi  dengan  Ketua  Program  Studi  dalam melaksanakan kebijakan/ program kerja program studi;
b Memahami peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan materi kegiatan    penyelenggaraan    program    studi    sebagai    bahan penyusunan rencana kegiatan;
c Membantu     Ketua     Program     Studi     dan     melaksanakan penyelenggaraan program studi yang meliputi: a. kegiatan kemahasiswaan; b. pengembangan pendidikan dan pengajaran; c. pembinaan tenaga dosen di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi; d. kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya; e. kegiatan publikasi ilmiah; f. kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama; h. pengusulan dosen mengajar; i. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan dan penjadwalan kuliah, UTS, UAS, Ujian Komprehensif, Seminar Proposal Skripsi, Ujian Skripsi dan kegiatan akademik lainnya; j. persiapan  dan  pengkoordinasian  kegiatan  dosen  pengajar  di penyelenggaraan program studi yang meliputi: a. kegiatan kemahasiswaan; b. pengembangan pendidikan dan pengajaran; c. pembinaan tenaga dosen di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi; d. kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya; e. kegiatan publikasi ilmiah; f. kegiatan pengabdian kepada masyarakat; g. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama; h. pengusulan dosen mengajar; i. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan dan penjadwalan kuliah, UTS, UAS, Ujian Komprehensif, Seminar Proposal Skripsi, Ujian Skripsi dan kegiatan akademik lainnya; j. persiapan  dan  pengkoordinasian  kegiatan  dosen  pengajar  di program   studi   dalam   pembuatan   Pernyataan   Kesanggupan Mengajar, Kontrak Kuliah, RPS, Presensi dan Jurnal Perkuliahan, Validasi  Naskah  Soal  Ujian,  Daftar  Hadir  UAS, Berita Acara UAS, dan Daftar Nilai UAS pada setiap semester; k. proses pemberian persetujuan judul skripsi, pengusulan dosen pembimbing  skripsi,  serta  validasi  dan  verifikasi  kelengkapan proposal skripsi;
d Membantu     Dekan    dalam    merencanakan,    mengkoordinir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan lain yang berkaitan dengan pemenuhan visi dan misi fakultas, IKU Dekan dan kegiatan prioritas lainnya;
e Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan/ program kerja kepada Ketua Program Studi dan melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Ketua Program Studi atau atasan lain baik tertulis maupun lisan.
Kepala Subbagian TU a Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan kebijakan/ program kerja urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas;
b Memahami peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan materi kegiatan    layanan    urusan    ketatausahaan,    kerumahtanggaan, layanan    administrasi    kepegawaian,    hubungan    masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c Melaksanakan    kebijakan/    program    kerja    bidang    urusan ketatausahaan,       kerumahtanggaan,       layanan       administrasi kepegawaian,  hubungan  masyarakat,  pengelolaan  barang milik negara, dan sistem informasi fakultas, meliputi:
a)   urusan ketatausahaan;
b)   urusan kerumahtanggaan;
c)   layanan administrasi kepegawaian;
d)   hubungan masyarakat;
e)   barang milik negara; dan f)   sistem informasi;
d Menyampaikan  laporan  pelaksanaan  kebijakan/  program  kerja kepada Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas;
e Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.
Gugus Jaminan Mutu a Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas
b Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP)
c Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas
d Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan di bidang akademik

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899